Tak Lapor LHKPN, Ketua KPU: Caleg Terancam Tak Dilantik

Tak Lapor LHKPN, Ketua KPU: Caleg Terancam Tak Dilantik

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini peringatan kepada para calon legislatif (caleg) terpilih periode 2024-2029 untuk tertib administrasi. Pasalnya jika abai dan lalai terancam tak dilantik menjadi wakil rakyat.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya. Dia mengatakan tertib administrasi yang dimaksud yakni melaporkan dan mengumpulkan laporan harta kekayaan  penyelenggara negara atau LHKPN.

“Iya aturan ini sudah jadi rangkaian. Bagi caleg yang terpilih dan bakal menjalani pelantikan harus melaporkan ke LHKPN. Kalau tidak melaporkan, terancam tak bisa dilantik,” kata Rangga, Selasa (7/5).

Read More

Dia mengatakan sesuai dengan jadwal para caleg terpilih bakal dilantik pada Agustus mendatang. Ada 25 caleg terpilih yang bakal menduduki kursi di gedung paripurna yang ada di Jalan Ahmad Yani Blitar itu.  Dan seperti regulasi sebelumnya, sesuai aturan perundang-undangan, anggota DPRD wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nah  konsekuensinya, jika caleg terpilih tidak mengurus LHPKN, maka tidak akan dilantik.

Rangga menambahkan, memang tenggat terakhir atau deadline pelaporan masih lama. Yakni sehari sebelum dilantik. Tetapi alangkah baiknya mulai saat ini dipersiapkan terlebih dahulu. Jangan sampai ketika jelang hari-hari pelantikan terburu waktu. Apalagi nanti, pelaporan dipastikan menggunakan jalur online.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *