Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung belum bisa memastikan apakah aplikasi Sirekap akan kembali digunakan. Mengingat penggunaan aplikasi Sirekap mengacu pada instruksi pusat.
Perlu diketahui, aplikasi Sirekap merupakan alat bantu yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilihan Legilatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin. Dimana hasil penghitungan suara dan hasil rekapitulasi suara diinput melalui aplikasi Sirekap.
Aplikasi Sirekap ini digunakan untuk membantu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk menginput hasil perhitungan suara ke dalam aplikasi secara nasional.
Terkait penggunaannya pada Pilkada 2024, Ketua KPU Tulungagung, Mohammad Lutfi Burhani mengaku masih belum memastikan hal itu. Pasalnya, penggunaan aplikasi Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin dilakukan berdasarkan instruksi dari KPU RI.
Sedangkan sejauh ini, belum ada instruksi khusus terkait penggunaan aplikasi Sirekap pada pelaksanaan Pilkada 2024 di setiap daerah di Indonesia.
Maka dari itu, pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut termasuk implementasi dan server yang akan mengoperasikannya.