Macung Jalur Independen, Ketua KPU Kabupaten Blitar: Syaratnya Kantongi 71.766 KTP

Blitar, SEJAHTERA.CO – Ini kabar dari KPU Kabupaten Blitar yang kebelet macung bupati tetapi maju perseorangan alias tanpa dukungan partai politik. Untuk macung harus mengumpulkan dukungan sebanyak 71.766 yang dibuktikan dengan identitas KTP.

 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa. Dia menjelaskan untuk jalur independen atau perseorangan bisa macung. Hanya saja harus mengantongi dukungan 7,5  persen dari total daftar pemilih tetap atau DPT di Kabupaten Blitar. Jumlah DPT di Kabupaten Blitar 956.873 orang.

Read More

“Kalau dihitung  ketemunya 71.766 dukungan,” katanya, Minggu (12/5). Itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Blitar Nomor 911 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dallam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.

 

Dia mengatakan sesuai dengan aturan, jalur independen memang harus melengkapi syarat dukungan dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP. Nah, setelah diserahkan, nantinya KPU bakal turun ke bawah untuk validasi. Nah, sebanyak puluha  ribu dukungan itu juga harus tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Blitar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *