“Agenda ini dilaksanakan bukan hanya di Kota Blitar, tapi juga di wilayah Kabupaten Blitar,” tambahnya.
Hasil sidak keselamatan tim gabungan mendapati ada beberapa armada yang tidak layak jalan.
Diantaranya karena jumlah tempat duduknya melebihi, tidak dilengkapi alat pemadam api ringan, kondisi ban “radial” (radi alus) alias aus.
Selain itu rata – rata belum memiliki seftybelt (sabuk pengaman) untuk penumpang.
Atas temuan itu, Edi menyebut BPTD II Jatim akan menyampaikan surat rekomendasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Mengingat, perizinan PO bus pariwisata berada dibawah kewenangan kementerian pusat. Petugas mengimbau agar para pengelola PO segera menindaklanjuti temuan.
Reporter: Abdul Aziz Wahyudi
Editor: Gimo Hadiwibowo



















