Tak hanya itu, lanjut Denik, untuk prosesnya tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi ada alur yang harus dilakukan agar sesuai aturan.
Salah satunya yakni, setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit terkait keberadaan pasien DBD, petugas Dinkes PPKB akan melaksanakan penyelidikan epidemiologi.
“Jika memenuhi kriteria, baru fogging dapat dilakukan,” jelasnya.
Denik juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa aktif melaksanakan PSN yang diantaranya yakni menguras dan menutup bak penampungan air, mengubur barang-barang bekas, serta mencegah penyebaran dengan menanam tanaman yang tidak disukai nyamuk.
Reporter: Rio Hermawan. S/Andik Sukaca
Editor: Dhita Septiadarma



















