Dalam Pemilu Februari lalu dirinya bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang bertanggung di daerah pilihan (Dapil) 2 dengan nomor urut 5.
Bahrun menambahkan, meskipun yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar SiPol. Namun, dari hasil pemeriksaan berkas dan pencocokan data dengan KPU, diketahui yang bersangkutan memang merupakan Caleg aktif.
“Semua proses PKD ini diproses Panwascam. Informasinya sudah diklarifikasi, dicek dengan bukti-buktinya dan memang ada kesesuaian. Sehingga akhirnya diganti,” tegasnya.
Selanjutnya, untuk pengganti anggota tersebut, Panwascam akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) dimana yang akan menggantikan yakni urutan kedua dari sebelumnya.
“Otomatis nanti di PAW, yang melaksanakan Panwascam,” pungkas Bahrun.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor: Gimo Hadiwibowo



















