Dipastikan PPDB Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Ponorogo Gratis, Berikut Juknisnya

Dipastikan PPDB Jenjang SD dan SMP di Kabupaten Ponorogo Gratis, Berikut Juknisnya

“Saya kira PPDB di Ponorogo sama dengan nasional aturan mainnya sama, bahwa dalam PPDB tidak ada ketentuan sekolah untuk meminta orang tua murid harus membayar,” imbuhnya.

Kendati demikian, sekolah masih diperkenankan meminta sumbangan kepada wali murid ketika masuk ajaran baru. Nurhadi menyebut jika hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. Jika memang dana BOS dan lain sebagainya belum memenuhi,” pungkasnya.

Read More

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *