“Saya kira PPDB di Ponorogo sama dengan nasional aturan mainnya sama, bahwa dalam PPDB tidak ada ketentuan sekolah untuk meminta orang tua murid harus membayar,” imbuhnya.
Kendati demikian, sekolah masih diperkenankan meminta sumbangan kepada wali murid ketika masuk ajaran baru. Nurhadi menyebut jika hal tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Sumbangan dana pendidikan diperbolehkan dengan syarat sudah dirumuskan, direncanakan, dan disetujui oleh komite. Jika memang dana BOS dan lain sebagainya belum memenuhi,” pungkasnya.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















