Yang saya bisa bayangkan, ngurus izin yang ruwet saja masih mau menyelenggarakan kok penyelenggara event, apalagi kalau sekarang dipercepat.
Saya berikan contoh, yang MotoGP di Mandalika. Saya cek ke panitia, ini efeknya luar biasa. Dampak ekonominya (Rp) 4,3 triliun, bisa menyerap, melibatkan tenaga kerja itu 8.000, UMKM yang terlibat kurang lebih 1.000.
Tapi begitu saya tanya bagaimana mengenai perizinannya, lemas saya. Ternyata ada 13 izin yang harus diurus, tapi namanya bukan perizinan, (melainkan) namanya surat rekomendasi.
Sebetulnya sama saja, perizinan lo itu, hanya diganti nama saja, dihaluskan menjadi surat rekomendasi.
Ada yang namanya surat pemberitahuan, tapi namanya itu izin, dimulai dari surat persetujuan desa, surat rekomendasi dari IMI NTB.
Surat rekomendasi dari IMI Pusat, surat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi dari polres, ke atas lagi surat rekomendasi dari Polda NTB, dan surat rekomendasi dari Mabes Polri.
Kemudian ada surat dukungan dari RSUD di NTB, surat dukungan dari dinas kebakaran. Harus punya ini. Kalau enggak, izin-izin tadi enggak keluar.
(Kemudian ada) surat pemberitahuan ke Bea Cukai karena mendatangkan barang-barang dari luar, surat pemberitahuan ke KEK NTB, surat pemberitahuan ke INSW, ini urusan bea cukai.
Kalau saya jadi penyelenggara event itu, lemas dulu sebelum bertanding event-nya.
Mungkin masih ada tambahan lagi ini. Izin yang sudah saya sebut, tapi mungkin ada tambahan lagi, atau mungkin duit saya sudah habis dulu sebelum event-nya terjadi.
Ini fakta karena saya tanya langsung, “Problemnya apa sih?” Ini sama dengan konser musik, dengan event-event olahraga lainnya, enggak akan mungkin jauh dari yang tadi saya sebutkan.
Sumber: Setpres
Editor: Gimo Hadiwibowo



















