Sebagai informasi, adapun ruang lingkup SKM berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat, meliputi: 1) persyaratan, 2) sistem, mekanisme dan prosedur, 3) waktu penyelesaian, 4) biaya/tarif, 5) produk spesifikasi jenis pelayanan, 6) kompetensi pelaksana, 7) perilaku pelaksana, 8) penanganan pengaduan saran dan masukan, 9) sarana dan prasarana.
Chevy juga mengutarakan tindak lanjut setelah paparan ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan seluruh PD di Kota Kediri serta civitas akademika guna memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat. “Harapan kami tetap kerja sama antara perguruan tinggi, BAPPEDA, dan PD semakin baik semakin meningkat. Serta ke depannya diharapkan ada inovasi-inovasi dari PD untuk meningkatkan pelayanannya,” tutup Chevy.(*)



















