Polisi pun menyelidiki. Dari hasil rekaman kamera pengawas polisi mengantongi tersangka. Akhirnya pada akhir Juli tersangka ditangkap di rumahnya.
Di hadapan petugas tersangka mengakui perbuatannya. Uang palsu senilai Rp 10 juta dibeli dari akun media sosial atau Facebook dengan Rp 3 juta uang asli.
Selanjutnya uang pecahan Rp 50 ribu palsu dibelikan beras ke sejumlah minimarket. Sepintas memang uang mirip asli. Tetapi ketika diraba sedikit kasar dan buram.
Baca Juga :Tiket Online FC Dirilis, Kuota Dibatasi 3.000 Penonton, Ini Kata Manajer Bisnis Arema FC
“Di minimarket kan jarang ada alat cek upal;” katanya.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini mengatakan tersangka sebelumnya pernah berurusan dengan polisi atas kasus korupsi. Saat itu tersangka bekerja di salah satu lembaga kredit milik pemerintah terlibat kasus korupsi dipidana 4 tahun.
“Usai bebas jualan nasi goreng dan ternyata edarkan upal;” pungkasnya.



















