Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar Kota menangkap pengedar uang palsu (upal). Tak tanggung-tanggung barang bukti yang disita Rp 10 juta pecahan Rp 50 ribu.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika penangkapan dilakukan pasca polisi menerima laporan dari masyarakat. Bahwasanya ada uang palsu yang diterima kasir minimarket.
Baca Juga : International Summer Camp Innovation Diikuti Tujuh Negara, Ini Salah Satunya
“Ada pembelian barang berupa beras yang ternyata palsu. Akhirnya kami selidiki dan berhasil menangkap tersangka,” kata Kompol I Gede Suartika, Kamis (8/8).
Dia mengatakan tersangka diketahui, IP (26) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dia mengedarkan uang palsu di sejumlah minimarket.
Di antaranya di Jalan Mastrip Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. “Karyawan minimarket cek uang kasir ternyata ada uang Rp 50 ribu yang palsu,” katanya.
Baca Juga :Pinjam Rp 100 Miliar, Dishub Ponorogo Pasang 3.000 Unit PJU Baru