Home Industry Miras Junrejo Digrebek, Miras dan Alat Produksi Diamankan

indusri miras di Kota Batu digerebek
Barang bukti pengrebekan miras beralkohol 27 persen yang diamankan di Polres Batu.(Arif)

“Selain mengamankan miras, pihaknya juga membawa peralatan yang digunakan sebagai proses fermentasi,” urai Kapolres.

Terduga pelaku pemilik home industry miras itu akan diancam dengan Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

“Jadi pelaku tidak bisa ditahan, namun kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan pasal terkait perdagangan dan industri tersebut ,” tutupnya .

Read More

Baca Juga : Tonton Karnaval di Kabupaten Nganjuk, Warga Dapat 3.500 Porsi Bakso Gratis, Ini Kata Kades Kepel Ngetos

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Irwan Maftuhin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *