“Selain mengamankan miras, pihaknya juga membawa peralatan yang digunakan sebagai proses fermentasi,” urai Kapolres.
Terduga pelaku pemilik home industry miras itu akan diancam dengan Pasal 300 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
“Jadi pelaku tidak bisa ditahan, namun kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan pasal terkait perdagangan dan industri tersebut ,” tutupnya .
Baca Juga : Tonton Karnaval di Kabupaten Nganjuk, Warga Dapat 3.500 Porsi Bakso Gratis, Ini Kata Kades Kepel Ngetos
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Irwan Maftuhin



















