Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua terduga pelaku pencurian ponsel (telepon seluler) berinisial AS (56) dan SK (49), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, dengan TKP Desa Kepanjen, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Nganjuk.
Ini setelah aksi pencurian ponsel di depan toko kelontong dengan terduga pelaku yang merupakan pasangan suami-istri atau pasutri pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 09.46 WIB itu, berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk.
Terduga pelaku pasutri tersebut diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Pace pada Kamis (16/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB, di wilayah Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus pencurian ponsel ini merupakan wujud kepedulian Polri dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun membutuhkan waktu cukup lama dalam proses pelacakan.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu diketahui beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja di toko.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut oleh tim gabungan.
“Benar, kasus pencurian ponsel ini berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan.
“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” sambungnya, Kamis (16/4/2026) siang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kronologi kejadian bermula saat korban meletakkan ponsel miliknya jenis Oppo A57 di dashboard sepeda motor saat berbelanja di toko kelontong.



















