Dia mengaku, tidak ada temuan baru ataupun keterangan kedua pelaku dalam rekonstruksi ini. Tak hanya itu, Rekonstruksi sengaja dilakukan di Mapolres Kediri dengan faktor keamanan.
“Bilamana dilaksanakan di lokasi kejadian akan terjadi hal yang tidak diinginkan oleh kedua terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Sutrisno, kuasa hukum kedua terduga pelaku menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meringankan jeratan hukum kedua terduga pelaku.
Baca Juga : Rekom Belum Turun, Ketua DPC PKB: Doakan Secepatnya
“Kita gak janji, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk seringan ringannya hukumannya,” tutupnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka yakni ibu kandung korban Novita Anggraini (26) dan ayah sambung korban Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).
Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa ada dugaan penganiayaan pada tubuh korban yakni luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala, badan korban dan menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala. Sedangkan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (22/6/2024) lalu.



















