Kediri, SEJAHTERA.CO – Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap balita N (3) dilaksanakan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Kamis (22/8).
Baca Juga : Legislator Jombang Desak Ada Klarifikasi, Terkait Video Viral Pejabat Disdikbud
Rekonstruksi digelar secara tertutup dengan mendatangkan dua tersangka penganiayaan dan pembunuhan yang merupakan orang tua N yakni Mian Tasgeen (23) dan Novita Anggraini (26) asal Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono menyampaikan, Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas supaya dikirim ke kejaksaan. Dalam Rekonstruksi tersebut tidak ditemukan perubahan pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Totalnya, ada 31 yang diperagakan oleh dua tersangka. Peragakan tersebut dimulai dari korban atau si anak menumpahkan air di kamar hingga mengalami penganiayaan. “Dua pelaku juga memperagakan korban setelah meninggal dunia dan dikubur,” katanya.
Baca Juga : PKB – PKS Rekom Petahana, Pilkada Trenggalek Potensi Lawan Bumbung Kosong
Menurut Heri, pada saat di kubur, sang Tasgeen juga memperagakan mengadzani korban. Kemudian, memperagakan membeli kain kafan hingga buah hatinya itu dikubur oleh terduga pelaku.



















