Hal itu dikarenakan pihak RSUD dr. Soetomo Surabaya sendiri yang lebih mengetahui secara detail apa saja yang diperiksa terhadap paslon yang menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan itu sepenuhnya kami serahkan kepada rumah sakit. Yang kami tahu, hanya ada pemeriksaan wajib, dan pemeriksaan tambahan. Kalau detailnya apa saja yang diperiksa, kami tidak tahu,” ungkapnya.
Baca Juga :Kades Karanganom Tulungagung Pilih Undur Diri, Sukar: Tidak Ada Kaitannya dengan KPK
Setelah hasil pemeriksaan kesehatan itu didapat, jelas Jantur, nantinya pihak KPU Tulungagung akan memutuskan melalui rapat pleno berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Melalui rapat pleno itu, kemudian pihak KPU Tulungagung akan memutuskan apakah paslon ini dinyatakan mampu atau tidak mampu ikut gelaran Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Jantur, apabila ada salah satu calon dari keempat pasangan itu dinyatakan tidak mampu, nantinya mekanisme penggantiannya akan diserahkan kepada pihak pengusung.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bacakada
Pihaknya juga perlu melakukan konsultasi dengan rekan-rekan komisioner lain untuk teknis penggantiannya.
“Secara aturan, kalau dari satu pasangan ada yang dinyatakan tidak mampu, mereka diperbolehkan untuk melakukan pergantian,” katanya.
“Nah untuk teknis detail proses pergantian ini masih harus kami konsultasikan lagi secara internal,” pungkasnya.



















