Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Jogoroto Polres Jombang mengamankan dua pengedar pil koplo di Jombang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 477 butir pil dobel L dari tangan kedua terduga pelaku.
Baca Juga :Panen Raya Tembakau di Jombang, APTI Keluhkan Turunnya Harga Tembakau Kering
Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Hudha, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (10/9/2024) di Dusun Gerih, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RD (34), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, yang kedapatan membawa 10 butir pil dobel L dalam sebuah plastik klip di depan sebuah warung.
“Saat diperiksa, RD mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari SH (32), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” ujar AKP Darul Hudha, Jumat (13/9/2024) pagi.
Baca Juga :Komunitas Kota Peduli Demokrasi Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Netral
Polisi segera bergerak dan menangkap SH di tempat tinggalnya di Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (11/9/2024).
Dari hasil penggeledahan di rumah SH, petugas menemukan 17 butir pil dobel L yang terbagi dalam dua plastik klip serta sebuah ponsel merek OPPO A53.
“Setelah memeriksa SH, kami mendapatkan informasi bahwa SH memperoleh pil dobel L dari AW (23), warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno,” lanjutnya.



















