Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan yang terjadi di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus pencurian perhiasan itu, seorang terduga pelaku berinisial BR (20), warga Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan bahwa tim gabungan telah mengungkap kasus pencurian perhiasan di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.
AKBP Suria Miftah Irawan memastikan tim gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Lengkong berhasil mengungkap kasus pencurian ini.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari kejelian petugas saat melakukan penyelidikan dan mengamati gelagat terduga pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga :Genjot Pendapatan, Mas Ipin Dorong BUMD di Trenggalek untuk Kreatif dan Inovatif
“Kami berkomitmen menuntaskan penyidikan serta mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Senin (27/7/2026).
Dijelaskan, kasus pencurian perhiasan tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 06.24 WIB.
Korban baru mengetahui perhiasan yang disimpan di dalam laci meja rias telah hilang setelah mendapat kabar dari keluarganya.
Saat dilakukan pengecekan, berbagai perhiasan emas, logam mulia, hingga BPKB sepeda motor telah raib dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp120.170.000.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lengkong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Lengkong bergerak cepat melakukan penyelidikan.



















