Sedangkan soal besaran pinjamannya, diketahui jika nominal pinjaman yang dilakukan oleh mereka tidaklah sama atau bervariatif, tergantung kebutuhan mereka.
Baca Juga :Komunitas Kota Peduli Demokrasi Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Netral
Menurut Sudarmadji, besaran pinjaman yang dilakukan itu mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, dimana pinjaman dilakukan tidak hanya pada satu bank.
“Kalau nominalnya sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. Peminjaman dilakukan pada beberapa bank, tidak hanya pada satu bank saja,” ungkapnya.
Sedangkan disinggung soal pembayaran pinjaman itu, Sudarmaji menyebut jika hal itu merupakan urusan pribadi setiap anggota dewan yang melakukan pinjaman.
Baca Juga :Paslon Bupati Pakai Logo Pemkab Tulungagung, Bawaslu Tulungagung: Masih Koordinasi
Selain itu, proses pembayaran pinjamannya juga tidak menggunakan sistem potong gaji, sehingga mereka membayarkan secara pribadi.
Meski banyak anggota legislatif di Kabupaten Tulungagung yang tidak mengajukan pinjaman di tahun pertamanya menjabat, namun bisa juga pinjaman itu dilakukan pada tahun kedua atau ketiganya menjabat.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar bertanggung jawab dengan pinjaman tersebut.
Baca Juga :Jeringatan Maulid Nabi, Anggota Polres Jombang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
“Mungkin tahun ini banyak yang tidak mengajukan pinjaman, tetapi bisa saja tahun depan, mereka mengajukan pinjaman pakai SK itu. Tetapi yang paling penting, mereka harus bertanggung jawab, jangan sampai ada yang macet,” pungkasnya.



















