Sejumlah Anggota DPRD Tulungagung Gadaikan SK Pengangkatan, Begini Respon PDI Perjuangan

Sejumlah Anggota DPRD Tulungagung Gadaikan SK Pengangkatan, Begini Respon PDI Perjuangan
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto saat angkat suara soal anggota DPRD Tulungagung yang gadaikan SK pengangkatan. (isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ramainya isu anggota DPRD Tulungagung terlantik yang menggadaikan SK pengangkatan membuat DPP PDI Perjuangan melakukan pencegahan.

Baca Juga :Baru Dilantik, Puluhan Anggota DPRD Tulungagung gadaikan SK Pengangkatan

Diketahui, DPP PDI Perjuangan melarang anggota DPRD kabupaten/kota dari partai ini untuk menggadaikan SK pengangkatan

Read More

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto membenarkan jika pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK pengangkatan.
Dalam hal ini, DPC PDI Perjuangan Tulungagung punya 12 anggota yang menjabat sebagai legislator.

Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai.

Baca Juga :Disiplinkan Pengendara, Polres Tulungagung Jaring 77 Pelanggar Lalu Lintas

Hal ini lantaran pihak DPP PDI Perjuangan merasa perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.

“Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya,” kata Wiwik Triasmoro Widiyanto, Minggu (15/9/2024).Meski k

eluar instruksi larangan itu, ungkap Wiwik, sebenarnya praktik menggadaikan SK pengangkatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung bukanlah hal yang baru.

Baca Juga :Pemotor Kediri Meninggal Dunia Tabrak Dump Truk Mundur di Kediri

Diketahui, SK pengangkatan tersebut digadaikan oleh anggota DPRD Tulungagung untuk meminjam sejumlah uang di bank sesuai kebutuhan.

Diketahui, praktik gadai SK ini tentunya tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg).

Pasalnya, ongkos politik termasuk salah satunya kampanye untuk menggalang suara, tentunya tidak bisa diraih dengan harga yang murah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *