“Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merek. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh,” ujarnya, Selasa (17/09/2024) siang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. “Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring,” ucap AKP Qoyum.
AKP Qoyum menambahkan, polisi menargetkan Jombang bebas dari peredaran miras. Selama ini pemasok miras ke Jombang berasal dari beberapa daerah sekitar, seperti Mojokerto dan yang terakhir dari Lamongan.
Baca Juga :Pemusnahan Barang Bukti Perkara Sudah Inkrah, Kejari Kota Kediri: Didominasi Kasus Narkoba
“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi,” pungkasnya.



















