Batu, SEJAHTERA.CO – Keberhasilan Satreskrim Polres Batu Polres Batu mengungkap kasus aborsi terus dikembangkan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga :Penemuan Bayi di Perumahan Mojoroto Indah, Ketua RT Pastikan Bukan Warga Setempat
Dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Batu akan meminta dari keterangan saksi ahli untuk memastikan tindakan yang akan dilakukan ke depan, dalam kasus aborsi ini.
Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, sejoli ini sudah mengakui apa yang dilakukannya, yakni menggugurkan kandungan atau aborsi memang melanggar hukum.
“Jadi pasangan ini memang sudah mengakui dan ke depan kami akan meminta keterangan saksi ahli untuk melengkapi berkas penyidikan kasus aborsi ini,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga :Kekeringan di Trenggalek Terus Meluas, Lebih dari 13 Ribu Warga di 33 Desa Alami Krisis Air Bersih
Dalam konferensi pers disebutkan jika kronologisnya, yakni sejoli ini menjalin hubungan pacaran sejak bulan Juni 2024 lalu, setelah kenal dekat karena keduanya memang bekerja di satu tempat kerja di sebuah hotel wilayah Kota Batu.
Setelah berkenalan dan menjalin hubungan akhirnya keduanya melakukan hubungan intim di sebuah penginapan di Kota Batu.



















