Blitar, SEJAHTERA.CO – Sedikitnya 100 warga nahdliyin ngeluruk ke Pengadilan Negeri atau PN Blitar, Kamis (19/9/2024). Kedatangan warga NU itu dalam rangka mengantarkan gugatan soal kepengurusan yang disahkan oleh PBNU.
Baca Juga :Truk Muatan Snack di Kediri Tabrak Pagar Jembatan dan Terjun ke Sungai, ini Penyebabnya
Massa yang berkopiah logo NU dan berbaju koko tiba di PN Blitar sekitar pukul 10.30. Sampai di kantor yang berada di Jalan Imam Bonjol Blitar langsung membentangkan spanduk dan banner.
Beberapa di antaranya juga bergantian orasi. Di depan pintu masuk gerbang PN Blitar, massa menolak soal terbitnya Surat Keputusan atau SK kepengurusan baru periode 2024-2029. SK itu baru saja disahkan oleh PBNU.
“Iya, kami menolak adanya SK yang dikeluarkan PBNU. Kami menganggap tak prosedural,” kata Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar.
Baca Juga :Rumah di Kawasan Padat Penduduk Tulungagung Hangus Terbakar, Ternyata ini Penyebabnya
Dia mengatakan, massa yang menolak SK bernomor 370/2024 itu sangat mencederai marwah NU sendiri. Pasalnya, sebelumnya sudah dilakukan pemilihan dan terdapat pengurus baru.
Tetapi ternyata PBNU menganggap pemilihan itu cacat hukum. Sehingga puncaknya atas restu PBNU, menggelar pemilihan ulang. “Nah kepengurusan yang baru itu sudah ada SK-nya. SK inilah yang kami gugat,” jelasnya.
Dia mengatakan massa yang demo dan mengawal gugatan itu berasal dari sejumlah pengurus tingkat kecamatan atau MWC di Kabupaten Blitar. Ada beberapa yang mendukung gugatan.
Baca Juga :Menengok Sederet Terobosan Kebijakan Trenggalek hingga Antarkan Raih Penghargaan KLHK



















