Madiun, SEJAHTERA.CO – Calon Walikota Madiun, Bonie Laksmana melaporkan pemilik akun media sosial (medsos) TikTok atas nama @Alfatih ke Polres Madiun Kota, atas dugaan tindak pidana fitnah serta pencemaran nama baik.
Baca Juga :Hari Ketiga Pencarian, Pelajar Asal Blitar Terseret Ombak saat Pesta Api Unggun Belum Ditemukan
Akun TikTok tersebut telah membuat komentar dengan kalimat “penting ojo dolanan narkoba neh lo mas boni. ben ra dicekel neh. ups” pada postingan video di akun Official JTV Madiun.
Adanya hal tersebut, kubu Bonie Laksmana lantas membuat laporan pada, Senin (23/9/2024) teregistrasi dengan nomor LPM/07.SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MADIUN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga :Pengurus PCNU Kabupaten Blitar Dilantik, Usung Tiga Pilar
Mengenai hal ini, Sukriyanto, selaku Ketua Kemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun, Bonie Laksmana dan Bagus Rizki Dinarwan (Bonus), mengatakan, tindakan yang telah dilakukan akun TikTok @Alfatih telah merugikan nama baik Bonie Laksmana.
“Yang disampaikan orang itu adalah tidak benar, Mas Bonie tidak pernah memakai atau berhubungan dengan narkoba. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena ada unsur fitnah, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan secara hukum,” ujarnya, Selasa (24/9/2024).



















