Ditambahkan, tindakan ini dilakukan bukan untuk mempidanakan seseorang, namun lebih melakukan pencerahan hukum kepada masyarakat sehingga dapat bijak dalam mengunakan media sosial.
Di samping itu, lanjutnya, hal ini bisa menjadi kampanye hitam (black campaign) di tengah masyarakat saat kontestasi Pilkada 2024.
Menurutnya, seperti yang disampaikan pada saat pendaftaran, pihaknya menghantarkan proses demokrasi di Kota Madiun secara bermartabat.
Baca Juga :Perajin Kendang Jimbe Terus Bertahan, Heru Susanto: Terkendala Bahan Baku, Sempat Ekspor ke Tiongkok
“Kita semua sudah sepakat dari awal berkomitmen, untuk tidak melakukan black campaign dan sebagainya,” tegasnya.
Dari laporan tersebut, Sukriyanto berharap Polres Madiun Kota segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum paslon Bonus, agar adanya sanksi hukum bagi pelaku pencemaran nama baik.
Baca Juga :Puting Beliung Kabupaten Trenggalek, BPBD Catat 15 Rumah Warga Desa Mlinjon Rusak
“Saya harap pelakunya dikenakan sanksi hukum yang berat karena hal ini jelas merugikan nama baik mas Bonie Laksmana,” pungkasnya.



















