Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Seluruh Instansi Copot Baliho Bergambar Petahana

Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Seluruh Instansi Copot Baliho Bergambar Petahana
Contoh di Baliho bergambar petahana yang dipasang di salah satu kantor desa sebelum masa kampanye dimulai. Masa kampanye baliho harus dicopot. (sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Kabupaten Blitar sudah dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Baca Juga :Berangkat Kerja, Warga Gurah Tertabrak Bus, Begini Kejadiannya

Bawaslu Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi di lingkup Pemkab Blitar menurunkan seluruh baliho yang memuat petahana yang mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2024.

Read More

Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh instansi.

Surat imbauan itu bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.

Baca Juga :Si Nara Singa dan Si Jali Akan Dikirabkan di 26 Kecamatan, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 75 Persen

“Intinya, kami meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” kata Masrukin, Rabu (25/9), ketika menghadiri agenda Forum Group Discussion di Kanigoro.

Dia menjelaskan bawaslu perlu untuk mengirim surat ke instansi. Karena salah satu calon bupati adalah Rini Syarifah yang notabene Bupati Blitar.

L“Kami sudah menyampaikan imbauan dan bertemu tatap muka dalam FGD. Dan seluruh instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” imbuh Masrukin.

Baca Juga :Dituduh Mainan Narkoba, Calon Walikota Madiun Laporkan Akun TikTok ke Polres Madiun Kota

Masrukin menambahkan, jika setelah imbauan ini masih didapati masih adanya baliho, aplikasi, media sosial, website di lingkup pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan diri, pihaknya akan menindaklanjuti. Yaitu dengan mekanisme penanganan pelanggaran.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *