Polres Trenggalek Sita 21,92 Gram Sabu dan 1.348 Butir Dobel L

Polres Trenggalek Sita 21,92 Gram Sabu dan 1.348 Butir Dobel L
Konferensi pers di Mapolres Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan pengedar pil dobel L atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo yakni FI dan WS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti total 1.348 butir pil jenis dobel L.

“Selain Operasi Tumpas Narkoba, selama bulan September 2024 ini, kami juga mengungkap 5 kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti total 4,11 gram sabu. Sebanyak 4 orang pengedar, 2 diantaranya adalah residivis dan 1 orang pemakai,” jelasnya.

Salah satu tersangka, AMS warga Kabupaten Lombok Barat ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 0,48 gram sabu-sabu dalam kemasan plastik klip. Kemudian, RA warga kabupaten Malang dengan barang bukti sebuah ponsel.

Read More

Baca Juga :Laka Karambol di Ponorogo, Satu Kendaraan Masuk Parit Sedalam 10 Meter, ini Kronologinya

Selain itu petugas juga menangkap RH berikut barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,11 gram. Kemudian YH dengan barang bukti  7 paket sabu dengan total berat 0,78 gram dan YAM dengan barang bukti 13 paket sabu dengan total mencapai 2,74 gram. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek

Dari keseluruhan 13 kasus, Dua diantaranya adalah perempuan dan 4 orang residivis. Dalam kasus itu sebanyak 11 orang dijerat dengan pasal bervariasi sesuai dengan kapasitas dan perannya. Diantaranya pasal 114 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2), Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak  Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :Brigpol Aderay Putra Perdana, Satu-satunya Polisi yang Berangkat Misi Perdamaian Afrika, ini Kisahnya

Sedangkan 2 kasus lainnya dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Sub Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama  12  tahun atau denda paling  banyak  Rp 5 miliar. Pihaknya menyebut akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Bumi Menak Sopal, sebutan lain Trenggalek.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *