Blitar, SEJAHTERA.CO – Aparat Satreskoba Polres Blitar Kota menggelar operasi bertajuk Tumpas Narkoba Semeru 2024. Hasilnya, korps Bhayangkara itu sukses mengungkap enam kasus dan menggelandang delapan tersangka ke balik jeruji besi.
Baca Juga :Bawaslu Jombang Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Ini Kebutuhannya
Menurut Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Iptu Richy Hermawan, enam kasus yang diungkap berbagai jenis narkoba. Ada sabu-sabu ada pula pil terlarang. Total barang bukti yang berhasil disita dari enam kasus itu 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L.
“Selain barang bukti berupa sabu-sabu dan pil, juga menyita tempat menyimpan narkoba hingga telepon seluler. Beberapa di antaranya adalah muka lama dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Richy, Kamis (26/9/2024).
Dia mengatakan, operasi dengan sandi Tumpas Narkoba Semeru digelar di wilayah hukum Polres Blitar Kota mulai 11 September hingga 22 September. Wilayah hukum mulai Kota Blitar sendiri hingga Sebagian wilayah Kabupaten Blitar atau Blitar bagian barat.
Baca Juga :Satu Oknum ASN Diamankan Satresnarkoba Polres Madiun, Ini Penyebabnya



















