Sikat Delapan Tersangka Narkoba, Mayoritas Warga Kota Blitar

Sikat Delapan Tersangka Narkoba, Mayoritas Warga Kota Blitar
Para tersangka ketika digiring ke tahanan atas kasus peredaran narkoba. (aziz/sejahtera.co)

Rincinya lima berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota sementara 1 kasus di wilayah hukum Kabupaten Blitar.  “Kalau tempat penangkapan beragam. Di wilayah Kabupaten Blitar ada di Sutojayan.

Sementara di Kota Blitar penangkapan atau Lokasi kejadian seperti di Jalan Bengawan Solo, Jalan Krantil, Jalan Bengawan Solo hingga Jalan Sukun. “Tetapi paling banyak di Kota Blitar,” katanya.

Dia menjelaskan, delapan tersangka yang semuanya adala pria seperti YSB (47) warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, YAF (26) warga Selopuro Kabupaten Blitar, ARS (22) warga Kelurahan  Sukorejo Kota Blitar, DS (43) warga Jalan  Trunojo Kota Blitar, MJ (35) warga Sutojayan Kabupaten Blitar. Ada juga tersangka BAS (49) warga Sanankulon Kabupaten Blitar, RS (38) warga Jalan Manggar Kota Blitar dan MAM (29) warga Jalan  Diponegoro Kota Blitar dan lain sebagainya.

Read More

Baca Juga :Diskusi Santai dengan Mahasiswa, Paslon Bonus Sambut Positif Aspirasi dan Opini

“Ada yang jaringan ada pula yang main sendiri. Untuk yang 1 jaringan ini adalah YSB, MAM, RS dan DS. Jadi keempatnya ditangkap atas kasus yang keterkaitan,” katanya.

Dia menambahkan para tersangka menjalankan bisnis haram ada yang karena desakan ekonomi. Ada pula yang ketagihan karena penghasilannya menjanjikan. Dan bisnis dilakukan dengan cara tertutup. Bahkan ketika mengambil barang haram, dengan sistem ranjau. Si pengirim sama sekali tak dikenal. Mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. “Cukup lihai. Jadi menjual hanya yang dikenal saja,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *