Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa (Kepala Desa), Mlorah Dodik Hermawan diduga melakukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca Juga :Masuk Triwulan IV, Pj Wali Kota Batu: Realisasi Belanja Pemkot Batu Belum Separo
Pasalnya Dodik berani datang dan berkumpul di salah satu rumah perangkat desa setempat, untuk menghadiri kampanye terselubung pasangan calon (paslon) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro atau Marhaen-Handy.
Kabar tersebut mencuat setelah beredarnya video dan foto kegiatan kampanye Marhaen-Handy di media sosial (medsos). Dari video yang beredar, terlihat Marhaen-Handy hadir didampingi oleh Kades Mlorah dan Kades Puhkerep.
Baca Juga :Kunjungi Ponorogo, Cagub Tri Rismaharini Disambati Pemberdayaan Lansia dan Kemiskinan
Parahnya lagi, kampanye yang dihadiri Kades dan Perangkat Desa itu berlangsung di rumah salah satu perangkat desa setempat.
Menanggapi dugaan pelanggaran netralitas oleh Kades Mlorah beserta perangkatnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh Kades Mlorah itu jelas melanggar netralitas Kades.
Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Ini Sasarannya
Seharusnya, baik Kades maupun perangkat desa tidak boleh mendukung salah satu Paslon yang berlaga di kontestasi pemilihan kepala daerah. Apalagi hadir atau mengundang warganya untuk hadiri kampanye terselubung, hal itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan akan mendapat sanksi.
“Sanksi bermacam-macam ya, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat bergantung sejauh apa keterlibatan keberpihakan kepada pihak-pihak (Paslon) tertentu, terlibat aktif dalam kampanye,” jelasnya.
Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Ini Sasarannya



















