Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo resmi menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan, mulai pekan depan.
Sebagai penggantinya, pengelolaan sampah akan menggunakan sistem controlled landfill.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan penghentian open dumping tidak memengaruhi operasional TPA. Seluruh sampah dari masyarakat tetap akan diterima seperti biasa.
“Mulai pekan depan sistem open dumping kami hentikan. Namun TPA Mrican tidak ditutup, operasional tetap berjalan dengan sistem controlled landfill,” ungkao Adhi, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga :Masa Tunggu Haji Jemaah Ponorogo Diproyeksi Menjadi 28 Tahun



















