Malang, SEJAHTERA.CO – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, hingga sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Polres Malang.
Pelaku berinisial DAF (22) ditangkap gabungan Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Unit Reskrim Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang saat hendak menjual mobil hasil kejahatannya.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari di rumah korban di Kecamatan Sumberpucung.
Saat itu, pelaku masuk ke rumah ketika korban sedang tertidur karena pintu gerbang dan pintu depan dalam kondisi tidak terkunci.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam, dan sempat melukai bagian leher korban,” kata AKP Budiono kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga :Kebakaran Rumah dan RM Padang di Tulungagung, Kerugian Capai Rp250 Juta
“Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan sebelum membawa kabur mobil milik korban,” sambungnya.
Selain membawa kabur satu unit Honda Jazz berwarna putih, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta.
Budiono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan peugas yang berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Polri hingga dipastikan kendaraan itu merupakan mobil yang dilaporkan hilang.



















