Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dugaan ketidaknetralan ketua dan beberapa anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung terus bergulir.
Baca Juga :Ke Blitar, Kaesang Pangarep Ziarah dan Borong Kaus Gambar Bung Karno
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung memproses kasus tersebut usai mendapat aduan dari masyarakat.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungky Dwi Puspito mengatakan, setelah masyarakat Tulungagung datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan ketidaknetralan Bawaslu langsung memproses dan juga diplenokan.
Meski begitu, masih ada yang harus dilengkapi oleh pelapor, seperti mencantumkan kronologi kejadian, lokasi kejadian, hingga siapa saja yang terlibat dalam berkas.
Baca Juga :Izin Ponpes Milik Bapak-anak Cabul Terancam Dicabut, Ini kata Kepala Kemenag Trenggalek
“Hasil pleno kemarin, berkas laporan ini masih ada yang kurang, sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu oleh pelapor,” kata Pungky Dwi Puspito, Kamis (3/10/2024).
Pungky memberikan tenggat bagi pelapor selama dua hari untuk memberikan kelengkapan berkas laporan itu kepada Bawaslu.
Kelengkapan berkas ini dibutuhkan Bawaslu untuk menetapkan status apakah kasus ini sebuah temuan atau hanya menjadi sebuah laporan saja.
Baca Juga :Jemaah Sholawat Desa Krecek Keracunan, Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Snack Kedaluarsa
Setelah statusnya ditetapkan, Bawaslu akan meregister kasus tersebut untuk nantinya pihak-pihak yang ada di dalam video tersebut akan dipanggil Bawaslu.



















