Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Izin operasional pondok pesantren milik bapak-anak pelaku pencabulan terhadap santri di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek terancam dicabut.
Baca Juga :Lemas Saat Diperiksa, Kesehatan Tersangka Persetubuhan Santri di Trenggalek Membaik
Pencabutan izin operasional itu sebagai bentuk penegakan aturan terkait izin operasional pasca pemilik dan pengasuh ponpes itu terjerat kasus.
“Kami akan mengajukan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Pendis untuk meninjau ulang atau mempertimbangkan pencabutan izin operasional,” kata Kepala Kemenag Trenggalek, M Nur Ibadi, Kamis (3/10/2024).
Pengajuan izin pencabutan operasional atau IJOP itu merespons vonis terhadap kedua pelaku.
Baca Juga :Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung
Dalam IJOP itu tercantum nama kiai yang telah dijatuhi vonis hukuman sehingga kondisi itu mempengaruhi terpenuhinya lima syarat rukun pesantren (arkanul mahad) yang harus ada dalam pendirian pondok pesantren.
“Oleh karena itu, peninjauan atau pencabutan izin dinilai perlu dilakukan,” imbuhnya.
Langkah itu, lanjut M Nur Ibadi, akan dikoordinasikan secara langsung dengan Ditjen Pendis untuk memastikan penanganan kasus ini mendapat perhatian khusus.
Baca Juga :Jemaah Sholawat Desa Krecek Keracunan, Satreskrim Polres Kediri Selidiki Dugaan Snack Kedaluarsa



















