Namun jika kasus ini belum bisa teregister, maka Bawaslu sendiri yang akan melakukan pendalaman informasi atas kasus ini.
“Kalau memang status laporan ini memenuhi syarat (MS), maka bisa diregister, kalau statusnya TMS tidak bisa. Kalau memang tidak bisa diregister kami akan mengunjungi lokasi dan mencari informasi waktu pada beberapa pihak,” ungkapnya.
Baca Juga :Sanggahan Diterima, Lima Peserta CPNS Berhak Ikuti Ujian, Ini Penjelasan BKPSDM Kabupaten Blitar
Pungky menyebut, benar atau tidaknya dugaan tidak netral PPDI harus dilakukan konfirmasi langsung pada bersangkutan. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan bahan kelengkapan dalam laporan yang dilayangkan oleh masyarakat Tulungagung kemarin.
Meski laporan masyarakat ini tidak lengkap dan hanya berstatus TMS, dia memastikan kasus ini akan terus diproses.
Namun, pihaknya butuh waktu mempelajari video itu untuk mencari bukti melalui dokumen pendukung lainnya agar tidak salah mengambil tindakan.
Baca Juga :Prosesi Kirab Pataka Jer Basuki Mowo Beya, Dari Pemkab Kediri Dikirab ke Kota Blitar
“Sebenarnya jika berkas laporan masyarakat ini lengkap, kasus bisa cepat ditangani dan pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada yang terlibat. Jika nanti berkas laporan tidak lengkap, maka kami perlu waktu untuk memproses kasus ini. Pada intinya, kasus ini tetap diproses meski lengkap atau tidaknya laporan ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Tulungagung dibuat geger atas beredarnya sebuah video yang diduga Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tulungagung yang mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Hal ini membuat Bawaslu Tulungagung mulai melakukan penyelidikan atas beredarnya video tersebut.
Baca Juga :Imigrasi dan Timpora Jombang Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan
Berdasarkan rekaman video berdurasi sembilan detik yang menampilkan Ketua PPDI Tulungagung dan beberapa perangkat desa serta paslon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin. Pada video itu PPDI Tulungagung kompak mengucapkan dukungan untuk paslon itu.



















