Empat Pasangan Cabub-cawabub Tulungagung Serahkan LADK ke KPU, Nominal Nomor Urut 3 Paling Banyak

Empat Pasangan Cabub-cawabub Tulungagung Serahkan LADK ke KPU, Nominal Nomor Urut 3 Paling Banyak
Koordinator Teknis Penyelenggaraan, KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro saat memberikan pernyataan soal penyerahan LADK oleh keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati.(isal/sejahtera.co)

Dikarenakan saat ini sudah masuk masa kampanye, Kamis (24/10/2024) akan ada pelaporan lagi agar keempat paslon memberikan laporan penyerahan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Diketahui, LPSDK ini dilakukan untuk melaporkan adanya sumbangan dalam bentuk apapun yang diterima paslon.

Baca Juga :Keracunan Jemaah Sholawatan Desa Krecek, Polisi Ungkap Modus Tersangka Pembangi Makanan

Read More

“Kalau LPSDK ini, untuk melaporkan selama rentang waktu 28 September sampai 24 Oktober, jika paslon menerima sumbangan dari perorangan, kelompok atau parpol,” ungkapnya.

Jantur menuturkan, meskipun dana kampanye itu sudah terpakai setiap paslon tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya.

Seperti halnya pada paslon nomor urut 02 yang melaporkan adanya sumbangan barang dan sudah dicatat pada pengeluaran, sehingga saldo LADKnya tinggal Rp 1 juta.

Baca Juga :Pjs Bupati Ponorogo Ingatkan Tenaga Honorer Tidak Percaya Calo Seleksi PPPK

Menurut Jantur, seperti yang tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), sumbangan yang diterima masing-masing paslon itu bisa berupa uang, barang maupun jasa.

Kemudian, sumbangan tersebut nantinya akan dikonversikan menjadi rupiah pada saat dilaporkan ke KPU Tulungagung.

Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI

“Jadi segala macam sumbangan yang diterima paslon, baik itu barang, jasa ataupun uang, semuanya akan tetapi dikonversikan menjadi rupiah,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *