AKP Sriati menuturkan, tim antinarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan kepada terduga pelaku MGM. Hasilnya, ditemukan barang bukti berikut turut diamankan barang mencurigakan berupa sebanyak 18 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5,42 gram atau berat bersih 3,44 gram.
Selanjutnya, dua unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 bungkus microtube serta satu unit ponsel.
“Diduga barang bukti sabu-sabu yang disita petugas hendak diedarkan oleh pelaku,” bebernya.
Hingga saat ini, lanjut dia, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk menelusuri sabu-sabu yang didapatkan.
Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar
Selain itu, sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















