Kediri, SEJAHTERA.CO – Apes dialami seorang pemuda berinisial MGM asal Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Pemuda berusia 22 tahun itu kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini, ditahan di rumah tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga :Curi Anak Kambing Untuk Beli Rokok, Anak Bawah Umur Asal Ponorogo Berurusan dengan Polisi
Pengungkapan ini bermula Satresnarkoba Polres Kediri menerima informasi peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandangan. Dari informasi itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (4/10/2024), petugas Satresnarkoba Polres Kediri melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di Desa Kasreman Kecamatan Kandangan.
“Petugas langsung mendatangi seorang laki-laki itu hingga dapat diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga untuk Judol, Kakek 67 Tahun di Malang Dibui



















