Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Konflik operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja (IPLT) yang berlokasi di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dengan warga setempat masih terus bergulir.
Baca Juga :Dahului Mobil, Pemotor Asal Ngadiluwih Tewas, ini Kronologinya
Imbasnya IPLT belum bisa difungsikan dan mengharuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung membuang limbah tinja ke Kota Blitar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung, Anang Prastitianto mengakui, operasional IPLT di Tulungagung belum berjalan karena ada salah satu warga yang menolak IPT tersebut dioperasikan dengan alasan bau.
Baca Juga :Dahului Mobil, Pemotor Asal Ngadiluwih Tewas, ini Kronologinya
Padahal IPLT tersebut sudah dibangun dan dirombak di beberapa sisi. Mulai dari penambahan lokasi penyaringan limbah, meninggikan dinding di sekeliling IPLT, hingga memindahkan pintu masuk yang semula dari sisi barat ke timur.
“Tahun ini pembangunan IPLT sudah hampir selesai, harusnya di bulan ini selesai. Tetapi meskipun selesai pembangunannya, belum bisa difungsikan karena masih ada penolakan. Hanya satu warga saja,” kata Anang Prastitianto, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga :Sembilan Desa di Trenggalek Raih Penghargaan Bidang Lingkungan, Ada yang Dapat Motor
Pemkab Tulungagung harus memikirkan opsi lain agar limbah tinja warga bisa dibuang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Disperkim juga mendapat peringatan dari pemerintah pusat yang akan mencabut bantuan jika limbah tinja tidak dikelola dengan baik.
Hal ini kemudian membuat pihaknya harus bekerja sama dengan Pemkot Blitar untuk membuang limbah tinja tersebut ke IPLT yang ada di Kota Blitar, agar limbah tinja itu bisa dikelola dengan benar.



















