Setelah pemadaman selesai, pihaknya lalu melakukan upaya penyelidikan dengan menggali keterangan pemilik rumah atas kejadian ini.
“Sebenarnya proses yang lama itu saat kami harus menunggu arus listrik dimatikan dulu oleh ULP PLN Campurdarat, karena jika kami asal semprot saat listrik menyala, justru membahayakan petugas kami,” ungkapnya.
Baca Juga :Wakapolres Madiun Kota Serahkan Ranmor Dinas Bersama Perlengkapan Patroli Perintis
Berdasarkan keterangan yang didapat, jelas Bambang, diketahui sebelum terjadi kebakaran, pemilik rumah yakni Suroso baru tiba di rumahnya dan memarkirkan sepeda motornya di ruang tamu.
Usai memarkirkan motornya, Suroso pun lantas keluar rumah dan menuju ke halaman rumahnya untuk merokok.
Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Suroso mendengar jeritan dari rumahnya yang ternyata saat itu ruang tamu rumahnya sudah dalam kondisi terbakar.
Baca Juga :HUT le-79 Provinsi Jawa Timur, Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Kontribusi Pembangunan
Petugas menduga jika kebakaran itu disebabkan karena korsleting listrik yang kemungkinan berasal dari aki, dan menyambar bensin yang bocor dari motor tersebut.
“Tadi kami periksa, sumber api hanya dari tempat korban memarkirkan sepeda motornya. Kemungkinan korsleting listrik pada sepeda motor pemilik rumah. Akibat kejadian ini, total kerugiannya mencapai Rp 150 juta,” pungkasnya.



















