Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua orang lelaki inisial S (45) warga Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan S (62) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung diringkus Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Baca Juga :Terlibat Tipikor Dana Fiktif PNPM Mandiri Tulungagung, Empat Perempuan Diringkus Polisi
Diketahui, dua pria tersebut diringkus lantaran mencuri kayu jati di lahan milik Perhutani.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, pencurian kayu jati itu terjadi di petak 3B RPH Ngubalan, BKPH Rejotangan, BH Blitar, masuk Desa Karangsono Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Diketahui, kejadian pencurian kayu jati itu terjadi pada Senin (14/10/2024) kemarin.
Baca Juga :Ada 69 Desa di Trenggalek Terdampak Kekeringan, Berpotensi Masih Terus Meluas
Pada saat itu, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Perhutani wilayah KPH Ngubalan Kecamatan Kalidawir melakukan patroli rutin di petak 3B tanaman jenis jati tahun 2009. Saat itu, petugas yang sedang berpatroli itu mendapati adanya truk rakitan yang penuh muatan potongan kayu jati yang ditanam di petak 3B.
“Kejadian pencurian kayu ini pertama kali diketahui oleh petugas polisi kehutanan yang sedang melakukan patroli pada petak 3B masuk Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Jumat (18/10/2024).



















