Terlibat Tipikor Dana Fiktif PNPM Mandiri Tulungagung, Empat Perempuan Diringkus Polisi

Terlibat Tipikor Dana Fiktif PNPM Mandiri Tulungagung, Empat Perempuan Diringkus Polisi
Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto saat memberikan pernyataan soal kasus tipikor dana fiktir PNPM Mandiri di Pagerwojo.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Empat orang pegawai swasta yang menjalankan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Pagerwojo diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca Juga :Ada 69 Desa di Trenggalek Terdampak Kekeringan, Berpotensi Masih Terus Meluas

Pasalnya, empat pegawai wanita itu diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggelapan dana fiktif PNPM Mandiri.

Read More

Kanit Tipikor, Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto mengatakan, ketiga pelaku itu yakni MR (50), YN (43), FE (38) dan AEY (38) yang mana mereka berasal dari Kecamatan Pagerwojo. Ketiganya merupakan karyawan swasta yang mengerjakan program PNPM Mandiri di Pagerwojo.

Baca Juga :Pastikan Ibadah Umroh Mulai Desember, Dua Menteri Hadir dalam Peresmian Bandara International Dhoho Kediri

Awalnya, Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM mandiri pedesaan dari tahun 2002 hingga tahun 2014, dimana program ini ditangani oleh keempat pelaku.

Namun pada periode tahun 2010 – 2014 hingga kepengurusan PNPM akan berakhir, ketiganya justru terlibat dalam tindakan korupsi dana PNPM Mandiri.

Baca Juga :Dua Pegawai Dispertan Tulungagung Kedapatan Foto Bersama Calon Bupati, Begini Sikap Tegas Kadis Pertanian

“Tiga pelaku sudah ditangkap lebih dahulu, dimana mereka sudah menjalani sidang vonis. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni AEY sempat DPO selama 9 tahun dan sudah berhasil diamankan,” kata Ipda Novi Susanto, Jumat (18/10/2024).

Menurut Novi, Pemkab Tulungagung kemudian mengadakan inventarisasi aset dan ditemukan dugaan korupsi. Dari situ polisi melakukan penyelidikan dan pada tahun 2023 sudah melakukan pemberkasan kepada pelaku.

Ketiga pelaku yang lebih awal mendapatkan vonis di antaranya MR asal Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, YN asal Desa Segawe Pagerwojo, serta FE asal Desa Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo sebagai karyawan swasta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *