Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) mengumumkan program penghapusan denda tunggakan pajak daerah yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga :Dua Pria di Tulungagung Diringkus Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Kayu Jati
Program ini bertujuan untuk meringankan beban para wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran kewajiban pajaknya.
Kepala BPPKAD Ponorogo, Sumarno menjelaskan, bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk delapan jenis pajak daerah. Jenis pajak yang dimaksud meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Baca Juga :Terlibat Tipikor Dana Fiktif PNPM Mandiri Tulungagung, Empat Perempuan Diringkus Polisi
“Penghapusan ini bukan berarti pajak pokok yang dibebaskan, melainkan denda administrasi atas keterlambatan pembayarannya. Setiap wajib pajak yang terlambat akan dikenai denda sebesar 1 persen dari jumlah kewajibannya. Nah, denda inilah yang kami hapuskan,” ungkap Sumarno, Jumat (18/10/2024).



















