Satsamapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 22 Juriken Tuak Asal Tuban

Satsamapta Polres Jombang Gagalkan Pengiriman 22 Juriken Tuak Asal Tuban
Satsamapta Polres Jombang saat mengamankan Sarijan, beserta barang bukti 22 jerigen berisi tuak di perbatasan Lamongan-Jombang, Kamis (17/10/2024). (Humas Polres Jombang)

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sopir, kernet serta pemilik 660 liter tuak, hanya 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Sarijan (52), warga Desa Tunah, Semanding, Kabupaten Tuban.

“Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tegasnya.

Baca Juga :Korlantas Polri Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot dan Trouble Spot

Read More

Iptu Kasnasin mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari peredaran miras.

“Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *