Malang, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Malang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP alias A (27), warga Kecamatan Tumpang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi di rumahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada Kamis (28/5/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang.
“Satresnarkoba Polres Malang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Tumpang. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dinyatakan valid, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram serta 76 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, puluhan wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, beberapa tas, serta telepon genggam milik tersangka.
Menurut Bambang, jumlah barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.



















