Berdasarkan hasil klarifikasi, kedua pegawai itu yakni Timor dan Priyono memang sudah dipanggil oleh Dispertan Tulungagung untuk diberi pembinaan. Klarifikasi ini dilakukan pada beberapa pegawai Dispertan Tulungagung, tapi belum bisa menemui Kadispertan lantaran masih di luar kota.
Bawaslu juga klarifilasi langsung pada Priyono, sedangkan Timor diklarifikasi terpisah. “Tadi hanya menemui beberapa pegawai Dispertan termasuk salah satu terduga pelanggar netralitas yakni Priyono. Untik Timor kita temui secara terpisah, karena informasinya dia berdinas (Berkantor) di Kantor Kecamatan,” ungkapnya.
Baca Juga :Puluhan Peserta CPNS di Ponorogo Pilih Tak Ikuti Tes SKD, Ternyata ini Alasannya
Syafiq masih harus mendalami apakah kasus ini melanggar netralitas ASN dengan klarifikasi saksi dan pihak terlibat. Kemudian, Bawaslu menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan.
Namun, dalam kasus ini dipastikan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan kasus ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk sementara ini, belum ada masyarakat yang melaporkan kasus ini ke Bawaslu Tulungagung.
Baca Juga :Ribuan Pendaftar PTPS di Jombang Masuki Tahap Wawancara, ini Tugasnya Nanti
“Sampai saat ini belum ada yang melapor, jadi kami mendalami kasus ini sebagai Informasi Awal atas temuan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” pungkasnya.



















