Menurutnya, dengan tidak hadirnya terduga “P”, pihak Bawaslu Kota Madiun minim informasi dan ini menjadi salah satu alasan untuk menghentikan kasus dugaan politik uang ini.
“Selain itu, kami juga sudah memanggil ketua tim pemenang serta klarifikasi paslon 03, bahwasanya terduga ” P” bukan bagian dari tim pemenang,” jelasnya.
Baca Juga :Geger, Video Wikwik Diduga PMI Warga Blitar, Ada Adegan Jilat “Permen”
Saat disinggung bilamana hal ini terjadi lagi apakah menjadi suatu pelanggaran atau tidak, Novey menjelaskan akan melihat dulu ada upaya ajakan atau tidak.
“Tentunya harus ada pengawasan dan unsur pencegahan dulu. Jangan sampai hal tersebut terjadi untuk menjaga kondusifitas agar kampanye berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.



















