Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Toko seragam di Kabupaten Tulungagung disomasi karena diduga menjual Batik Lurik Bhumi Ngrowo secara ilegal.
Baca Juga :Mendekati Tenggat, DPRD Kabupaten Ponorogo Segera Bahas APBD 2025
Pasalnya, Batik Lurik tersebut sudah disahkan sebagai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hanya bisa dibeli di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tulungagung.
Pengacara, Hery Widodo mengatakan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dengan nomor EC00202460293.
Baca Juga :Sebanyak 87 PMI Diberangkatkan ke New Zealand, Pj Bupati Tulungagung: Kerja di Perkebunan Apel
Ini menandakan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo merupakan salah satu hak kekayaan intelektual dari penciptanya.
Setelah terdaftar di Kemenkum HAM, Batik Lurik Bhumi Ngrowo digunakan sebagai pakaian dinas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.
Dan melalui surat edaran nomor 025/760/20.03.03/24, seragam Batik Lurik Bhumi Ngrowo hanya bisa dibeli melalui Dekranasda Tulungagung.
Baca Juga :Kapolres Kediri Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba Hingga Kapolsek
“Sesuai aturan, Batik Lurik Bhumi Ngrowo hanya dijual di Dekranasda Tulungagung dan sudah disahkan menjadi pakaian dinas ASN di Tulungagung,” kata Hery Widodo, Kamis (24/10/2024).
Hery curiga karena stok Batik Lurik Bhumi Ngrowo itu masih banyak Dekranasda banyak yang belum terjual. Lalu Tim Asosiasi Batik dan Wastra Tulungagung melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah toko seragam di Tulungagung.



















