Buronan Kasus Korupsi Rumah Dinas, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Tertangkap di Tulungagung

Buronan Kasus Korupsi Rumah Dinas, Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Tertangkap di Tulungagung
Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura periode 2004-2009 saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukuman (isal/sejahtera.co)

Selama kasus itu bergulir dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jumadi Kamto seharusnya menjalani persidangan di Jayapura atas kasus tersebut.

Baca Juga :BPBD Kota Batu Mulai Deteksi Dini Bencana Banjir Bandang

Namun, terpidana Jumadi Kamto justru melarikan diri ke Tulungagung, sehingga persidangan tersebut dilakukan secara in-absensia atau tidak dihadirkan dalam persidangan tetapi sudah menjalani pemeriksaan ditingkat penyidikan.

Read More

Saat itu, hasil putusan sidang menyatakan Jumadi Kamto dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

“Sesuai hasil persidangan, terpidana Jumadi Kamto dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta terpidana harus membayar uang pengganti senilai Rp 200 juta,” ungkapnya.

Terpidana Jumadi Kamto ini, jelas Marvie, sudah menjadi DPO Kejari Jayapura sejak tahun 2017 yang mana sejak saat itu, terpidana Jumadi Kamto mengakui hanya pulang ke Tulungagung saja.

Baca Juga :Pemkab Kediri Dorong Peternak Menengah Atas Jajaki Potensi Pasar Internasional

Akibat kasus ini, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 200 juta yang mana kerugian itu sesuai dengan uang yang digunakan terpidana.

Menurut Marvie, dengan berhasil diamankannya terpidana Jumadi Kamto ini, yang bersangkutan akan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani eksekusi masa hukumannya.

Jika selama dua bulan pasca eksekusi uang penggantinya tidak dibayarkan, maka aset terpidana akan disita dan dilelang.

Baca Juga :Puluhan Ribu Warga di 72 Desa Krisis Air Bersih, BPBD Trenggalek: Terbanyak Kecamatan Panggul

“Masa hukuman dimulai pada hari ini yakni Jumat (1/11/2024). Selama dua bulan kedepan kalau uang pengganti Rp 200 juta itu tidak dibayarkan, maka asetnya akan kami sita dan dilelang untuk nantinya itu dijadikan sebagai uang pengganti,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *