Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2004-2009 yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh tahun akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (1/11/2024).
Saat ini, terpidana tersebut dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani hukumannya.
Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmato Sayekti mengatakan, bersama Tim Tabur terdiri dari Kejati Papua, Tim Intel Pidus Kejari Jayapura, dan Tim Intel Pidsus Kejari Tulungagung berhasil menangkap Jumadi Kamto warga Desa Sidomulyo Kecamatan Gondang Tulungagung.
Jumadi Kamto merupakan, salah seorang terpidana yang masuk DPO Kejari Jayapura yang terjerat kasus korupsi. Saat melakukan korupsi, terpidana Jumadi Kamto merupakan Wakil Ketua DPRD Jayapura pada periode 2004-2009.
Baca Juga :Masyarakat Antusias Hadiri Dialog Bersama Maidi-Panuntun
“Tadi pagi kami berhasil mengamankan DPO terpidana kasus di Jayapura atas nama Jumadi Kamto, dimana yang bersangkutan ini mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (1/11/2024).
Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe mengatakan, pihaknya bersama Tim Kejari Tulungagung berhasil mengamankan terpidana Jumadi Kamto di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Dimana terpidana Jumadi Kamto terjerat kasus korupsi di Kabupaten Jayapura.
Dia terjerat kasus korupsi pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura dengan total anggaran senilai Rp 400 Juta. Namun, pada praktiknya terpidana Jumadi Kamto menggunakan sebagian uang tersebut untuk membangun rumah pribadinya.
Baca Juga :Rajin dan Tekun Belajar, Rebut Jawara Wakil I Panji Kota Kediri 2024
“Pada tahun 2006, Jumadi Kamto menggunakan uang yang seharusnya untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura, tetapi justru digunakan untuk membangun rumah pribadinya,” kata Marvie De Queljoe.
Dikarenakan anggaran itu diselewengkan, ungkap Marvie, pihaknya akhirnya berhasil mengendus kasus tersebut dan melakukan penyidikan terhadap Jumadi Kamto.



















